- Bidang Perkebunan merupakan unit kerja Dinas Pertanian sebagai unsur lini dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pengembangan perkebunan, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas Pertanian.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pembinaan dan pengembangan tanaman
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan bahan Renstra, Renja, RKA dan DPA Dinas Pertanian sesuai lingkup tugasnya
- pelaksanaan DPA Dinas Pertanian sesuai lingkup tugasnya;
- penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman perkebunan;
- penyusunan rancang bangun/master plan pembangunan, pembinaan dan pengembangan tanaman perkebunan;
- pendataan, pengembangan, pelestarian, perlindungan/konservasi, pembudidayaan dan pemeliharaan tanaman Perkebunan endemik di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- penyusunan rencana kebutuhan perbenihan tanaman Perkebunan;
- pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman perkebunan;
- pelayanan konsultasi, bimbingan dan pendampingan perbenihan, penanaman, pemeliharaan, panen, pengolahan, pemasaran termasuk penggunaan pestisida, pupuk dan penerapan teknologi pada kegiatan pertanian tanaman Perkebunan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas produksi;
- pelayanan konsultasi, bimbingan, pendampingan, pengendalian, penanggulangan hama penyakit, bencana pertanian, dan dampak perubahan iklim pada tanaman perkebunan;
- pelayanan rekomendasi teknis ijin usaha tanaman perkebunan;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pertanian tanaman perkebunan;
- pengolahan, penyediaan dan penyajian data dan informasi hasil pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pertanian tanaman perkebunan;
- pemberian bantuan pada kegiatan pertanian tanaman perkebunan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perkebunan.
Seksi Perbenihan dan Perlindungan satuan pelaksana Bidang Perkebunan